Profil Kabupaten Pulang Pisau | KALIMANTAN TENGAH | PELUANG USAHA

Profil Kabupaten Pulang Pisau

Kabupaten Pulang Pisau merupakan satu diantara kabupaten pemekaran di wilayah Kalimantan Tengah. Kabupaten ini, pemekaran dari Kabupaten induknya, Kabupaten Kapuas. Kabupaten Pulang Pisau mempunyai wilayah seluas 8.997 km2 atau 899.700 ha (5.85% dari luas Kalimantan Tengah sebesar 153.564 km2), Dengan rincian :

a. Kawasan Hutan seluas 5.095 Km :
Kawasan hutan lindung dengan luas : 1.961 km2
Kawasan hutan gambut dengan luas : 2.789 km2
Kawasan mangrove (bakau) dengan luas : 280 km2
Kawasan air hitam dengan luas : 65 km2

b. Kawasan Budidaya Seluas 3.902 Km :
Penggunaan lahan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Undang–undang Nomor 5 Tahun 2002 adalah seluas 899.700 ha.
Kawasan budidaya dengan luas sebagai berikut :
Hutan produksi 369 km2
Hutan produksi tetap 753 km2
Pertanian ladang basah (sawah) 404 km2
Perkebunan dan peternakan 1.384 km2
Pemukiman perkotaan 46 km2
Pemukiman transmigrasi 99 km2
Perairan dan sungai 492 km2
Jaringan jalan 16 km2.

Secara geografis Kabupaten Pulang Pisau terletak di daerah khatulistiwa, yaitu antara 10-00 Lintang Selatan dan 110-120 0 Bujur Timur. Batas wilayahnya meliputi:
Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Gunung Mas
Sebelah Selatan berbatasan dengan laut Jawa
Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kapuas
Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya.

Kabupaten Pulang Pisau pada umumnya termasuk daerah beriklim tropis dan lembab, dengan temperatur berkisar antara 26,5°C – 27,5°C dengan suhu udara rata-rata maksimum mencapai 32,5°C dan suhu udara rata-rata minimum 22,9 °C, Kelembaban nisbi udara relatif tinggi dengan rata-rata tahunan di atas 80%. Sebagai daerah yang beriklim tropis, wilayah Kabupaten Pulang Pisau rata-rata mendapat penyinaran matahari di atas 50%. Berdasarkan klasifikasi Oldeman (1975), tipe iklim di wilayah Kabupaten Pulang Pisau termasuk tipe iklim B1, yaitu wilayah dengan bulan basah terjadi antara 7 – 9 bulan (curah hujan > 200 mm/bulan) dan bulan kering (curah hujan < 100 mm/bulan kurang dari 2 bulan. Hujan terjadi hampir sepanjang tahun dan curah hujan terbanyak jatuh pada bulan Oktober - Desember serta Januari - Maret yang berkisar antara 2.000 – 3.500 mm setiap tahun, sedangkan bulan kering jatuh pada bulan Juni – September. Keadaan Topografi Wilayah Kabupaten Pulang Pisau, terdiri dari :

Kabupaten Pulang Pisau memiliki perairan yang meliputi danau, rawa-rawa, dan dilintasi jalur sungai yang termasuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau, yaitu :Sungai Kahayan dengan panjang 600 km; Sungai Sebangau dengan panjang 200 km; Anjir Kalampan dengan panjang + 14,5 km, yang menghubungkan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau mengarah ke Palangka Raya,dari jumlah tersebut di atas yang masuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau + 6,5 km; Anjir Basarang dengan panjang + 24 km, menghubungkan Kuala Kapuas dengan wilayah Kabupaten Pulang Pisau, dari jumlah tersebut yang masuk Wilayah Kabupaten Pulang Pisau + 7 km; Anjir / Terusan Raya dengan panjang + 18 km yang menjadi alur transportasi sungai dari Kuala Kapuas ke Bahaur Kecamatan Kahayan Kuala melalui Terusan Batu. Terusan yang masuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau + 6 km; Daerah pantai / pesisir Laut dengan panjang bentangan + 153,4 km.

Tanggal 30 Desember 1999 Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan usul ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Otonomi Daerah I melalui surat No. 1356/II/Pem, Perihal Pemekaran Daerah Kabupaten/Kota (usulan yang lengkap dengan dilampiri Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) dan selanjutnya disusul lagi surat dengan tanggal 4 september 2000, Nomor : 135 / 17 / Pem, Perihal : Pemekaran Kabupaten/Kota, yang ditujukan kepada alamat yang sama seperti tersebut diatas. Dikeluarkannya Keputusan DPRD Propinsi Kalimantan Tengah No. 8 tahun 2000 pada tanggal 31 Juli 1999 tentang Persetujuan Penetapan Pemekaran.

Kabupaten Kota di Propinsi Kalimantan Tengah. Tanggal 11 Maret 2000 Sidang Paripurna DPR-RI membahas Rancangan UU Pembentukan 19 Kabupaten dan 3 Kota baru pada 10 Propinsi di Indonesia (didalamnya termasuk kabupaten-kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah). Disahkannya UU No. 5 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002 tentang Pembentukan 8 kabupaten baru di Provinsi Kalimantan Tengah dan diundangkan dalam LN-RI No.18 Tahun 2002. Mendagri telah mengeluarkan keputusan dengan nomor 131.42-187 Tahun 2002 tanggal 16 Mei 2002 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pulang Pisau an. Drs. Andris P. Nandjan. Pada tanggal 2 Juli 2002 telah dilakukan peresmian atas pembentukan 19 Kabupaten dan 3 (tiga) Kota di 10 (sepuluh) Propinsi di Indonesia, termasuk 8 (delapan).

Kabupaten baru di Provinsi Kalimantan Tengah oleh Menteri Dalam Negeri RI atas nama Presiden RI. Tanggal 8 Juli 2002 Penjabat Bupati pada delapan kabupaten pemekaran di Propinsi Kalimantan Tengah dilantik secara kolektif oleh Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya atas nama Menteri Dalam Negeri RI. Diselenggarakan Acara Syukuran dan Pesta Rakyat oleh seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau serta dilakukan peletakan batu pertama Pembangunan Kantor Bupati Pulang Pisau Pada tanggal 29 Juli 2002.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan yang pertama kali guna mengisi Jabatan Struktural dan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau oleh Penjabat Bupati Pulang Pisau, Drs. Andris P. Nandjan, pada tanggal 24 Agustus 2002. Pada Tanggal 26 Juli 2003 dilangsungkan acara Pisah Sambut (Hasupa Hasundau) antara Penjabat Bupati Pulang Pisau Drs. ANDRIS P. NANDJAN dengan Bupati terpilih H. ACHMAD AMUR, SH serta Wakil Bupati terpilh DARIUS YANSEN DUPA bersama masyarakat.

Kabupaten Pulang Pisau dan dilanjutkan dengan rapat staf jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Saat ini Kabupaten Pulang Pisau dengan motto Handep Hapakat (Persatuan dan Kesatuan Semua Komponen Masyarakat) di pimpin Bupati H. Achmad Amur , SH dan wakilnya Drs. Edy Prawoto.

Adapun obyek-obyek yang ada di Kabupaten Pulang Pisau terdiri dari wisata budaya baik sejarah, peningalan maupun arsitektur dan adat istiadat penduduk, wisata alam berupa danau, pantai dan wisata cagar alam. Adapun obyek wisata tersebut adalah:Sandung Ngabe: berada di Kecamatan Pandih Batu, Sandung Tumon: barada di Kecamatan Pandih Batu, Rumah Benteng Butoi: berada di Kahayan Hilir, Danau Sabuah: berada di Kahayan Tengah, Kawasan Hutan Kalawa: berada di Desa Kalawa. Sementara itu, pulau di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, akan diproyeksikan sebagai kawasan wisata dan pusat penelitian. Gagasan itu dilontarkan Kepala Bagian Kebudayaan dan Pariwisata, Sekretariat Daerah Pulang Pisau, I Ketut Mudarya. Ketiga pulau yang berada di tengah Sungai Kahayan itu dinilai memiliki potensi yang bagus untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata. (Berbagai Sumber)